Jadi Tersangka, Pupuk Indonesia Copot Jabatan Immanuel Ebenezer
Recha Tiara Dermawan
27 August 2025 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dari jabatannya sebagai Komisaris.
Keputusan itu berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham, dengan nomor SK-232/MBU/08/2025 dan SK.049/DI-DAM/DO/2025 yang berlaku sejak 22 Agustus 2025.
“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” ujar VP Strategic Delivery Unit PT Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira Tahapary, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (27/8/2025).
Pihak perseroan menegaskan, pemberhentian tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Diketahui, Noel yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025.




























