Logo Bloomberg Technoz

Sejalan dengan hal tersebut, ia menambahkan, AFPI dinyatakan melakukan benchmarking ke luar negeri sebelum menetapkan aturan bunga. Salah satunya mengambil referensi dari Inggris, yang juga menerapkan batas bunga pinjaman harian sebesar 0,8% untuk industri serupa.

Sekadar catatan saja, penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri P2P lending baru diberlakukan per 1 Januari 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Berdasarkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi pinjol, mencakup bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, komisi, fee platform, maupun biaya lain. Dengan perbedaan aturan untuk pendanaan produktif dan konsumtif.

Pendanaan produktif:

  • 0,1% per hari (mulai 1 Januari 2024)
  • 0,067% per hari (mulai 1 Januari 2026)

Pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun:

  • 0,3% per hari (mulai 1 Januari 2024)
  • 0,2% per hari (mulai 1 Januari 2025)
  • 0,1% per hari (mulai 1 Januari 2026)

Pada surat edaran OJK terkait LPBBTI juga termaktub peminjam dana hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga perusahaan pinjol. Pengecekan peminjam menjadi tanggung jawab perusahaan pinjol.

Selain itu melalui perusahaan pinjol, peminjam harus menyertakan dokumen pengajuan, seperti kartu identitas KTP/Paspor, NPWP (tidak mutlak), nomor rekening, dan foto selfie. Untuk peminjam yang berasal dari badan usaha, harus menambahkan dokumen badan hukum atau lembaga.

Peminjaman juga harus melewati  tahap penilaian (scoring) yang dilakukan oleh perusahaan pinjol melalui proses klarifikasi dan konfirmasi secara langsung (tatap muka) atau tatap muka elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023. 

(prc/wep)

No more pages