Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak
Referensi
27 August 2025 14:14

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi salah satu identitas yang paling penting bagi setiap warga negara Indonesia. NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sekadar angka, melainkan kode unik yang melekat seumur hidup pada setiap individu. Dalam berbagai pelayanan publik, keberadaan NIK sangat krusial. Mulai dari akses kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga administrasi perbankan, semuanya membutuhkan NIK yang valid dan terdaftar.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus di mana NIK seseorang tidak tercatat di sistem nasional. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan masalah serius, seperti gagal menerima layanan publik atau bantuan dari pemerintah. Karena itu, pengecekan status NIK menjadi langkah penting yang wajib diketahui masyarakat.
NIK dan Aturannya dalam Administrasi Kependudukan
Dasar hukum mengenai NIK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan ini kemudian diperkuat dengan perubahan melalui UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa NIK bersifat tunggal, unik, dan berlaku seumur hidup.
NIK diterbitkan setelah data biodata penduduk dicatat oleh pemerintah. Penerbitan dilakukan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi duplikasi identitas atau masalah dalam verifikasi data.
Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya data yang belum sepenuhnya terintegrasi. Ada penduduk yang NIK-nya tidak muncul dalam database nasional, sehingga menimbulkan kendala dalam layanan publik.


























