Logo Bloomberg Technoz

DKI Obral Insentif Hotel dan Resto hingga 50%, Begini Rinciannya

Redaksi
26 August 2025 13:30

Ilustrasi hotel. (Dok. Hotel Westin Jakarta)
Ilustrasi hotel. (Dok. Hotel Westin Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insntif pajak perhotelan dan restoran di Jakarta. Insentif pajak hingga 50% tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang telah diteken pada Senin (25/8/2025).

"Keputusan Gubernur Nomor 722," ujar Pramono, kemarin.

Selain itu, lanjut Pramono, insentif pajak ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta, sekaligus mendukung penyediaan lapangan kerja dan menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha agar mampu bertahan di Jakarta.


"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAPT yang selama ini kita gunakan dan para pelaku dunia usaha di Jakarta sudah tahu tentang hal itu," lanjut Pramono.

​Pramono menyampaikan, kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Keputusan Gubernur dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.