Logo Bloomberg Technoz

"Saya sungguh berharap bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive," jelasnya.

Ia menyampaikan, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025 telah mencapai sekitar 14-15 persen, lebih tinggi dari nasional. Pramono juga menyebut, insentif ini diberikan meskipun tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta cukup tinggi. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada para pelaku usaha.

Insentif pajak yang diberikan terdiri dari:

1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50% dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025. 

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20%. 

3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20% dari total pajak hingga Desember 2025.  

(ain)

No more pages