Dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis, termasuk program Waste to Energy atau pengelolaan sampah di 33 daerah.
Program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah, dengan target segera direalisasikan pada akhir bulan ini sesuai mandat Presiden. Rosan menegaskan proyek tersebut telah mendapat dukungan dari PLN maupun pemerintah daerah, tanpa adanya skema tipping fee.
"Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini" tutur Rosan.
Selain sektor pengelolaan sampah, Danantara menargetkan pembiayaan dari Obligasi Patriot dialirkan ke bidang transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan aturan baru tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Zulkifli menjelaskan revisi beleid ini akan menyederhanakan alur bisnis yang selama ini dinilai panjang dan kurang menguntungkan bagi pengembang.
Salah satu ketentuan yang akan dihapus adalah skema tipping fee, sehingga kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik antara pengembang dengan PT PLN (Persero) dapat lebih efisien.
(dhf)




























