Logo Bloomberg Technoz

Perubahan ini, yang dilakukan setelah tinjauan setengah tahunan, akan berlaku efektif setelah penutupan perdagangan pada 19 September, menurut pernyataan perusahaan.

Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) masuk ke dalam daftar tersebut dalam kategori paling bergengsi, Large Cap.

Kajian atau review hingga memunculkan saham DSSA tersebut akan berlaku efektif pada pembukaan perdagangan Senin, 22 September 2025, setelah penutupan Bursa pada Jumat, 19 September 2025.

Hasil rebalancing indeks yang menjadi acuan Manajer Investasi atau Fund Manager global itu memberikan sentimen ke pergerakan harga saham hingga IHSG.

Seperti mengutip paparan analis Mirae Asset, dinamika rebalancing indeks FTSE turut mempengaruhi pergerakan IHSG.

Adapun emiten saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) tercatat sebagai emiten baru satu–satunya yang berhasil masuk, sementara tidak ada saham yang dikeluarkan dari kelompok tersebut. 

Menyusuk pada kategori Mid Cap, tidak ada saham yang masuk, namun justru saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) diputuskan terdepak. Sementara itu, tidak ada perubahan sama sekali pada kategori Small Cap.

Perubahan cukup signifikan terjadi pada kategori Micro Cap. Delapan saham masuk dalam kategori ini, yaitu saham PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN), saham PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), saham PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), saham PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA), saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), saham PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), saham PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO), serta saham PT Ultra Jaya Milk Industry Tbk (ULTJ).

Di sisi lain, tujuh saham dikeluarkan dari kelompok kategori konstituen ini, yaitu saham PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST), saham PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), saham PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), saham PT Murni Sadar Tbk (MTMH), saham PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI), saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan saham PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID).

FTSE Russell menegaskan daftar perubahan ini masih dapat direvisi hingga 5 September 2025. Setelah tanggal tersebut, hasil review akan dianggap final dan hanya akan mengalami perubahan dalam keadaan luar biasa sesuai kebijakan perhitungan ulang yang berlaku.

(fad)

No more pages