Revisi UU Sah Masuk Paripurna, Siap-siap Tambah Kementerian Haji
Merinda Faradianti
25 August 2025 11:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh fraksi Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibahas di tingkat II dan dapat disahkan di Rapat Paripurna.
Rencananya, RUU ini akan dibahas pada Rapat Paripurna pada Selasa (26/8) besok. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini partai dan menyetujui untuk RUU Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang.
"Pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah bulat menyetujui, Alhamdulillah. Namun, kami ingin menanyakan kepada kita apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Marwan di Komplek Parlemen DPR, Senin (25/8/2025).
"Setuju," jawab anggota lainnya.
Seluruh fraksi menyampaikan catatan bahwa aturan dalam RUU Haji dan Umrah ini perlu menekankan prinsif transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan ibadah haji dan umrah.






























