Marwan menyebut, Komisi VIII dan pemerintah juga telah menyetujui Badan Pengelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Paling urgency [darurat] dalam pembahasan ini perubahan mendasar, frasa yang selama ini disebut badan akhirnya Panja menyepakati, kementerian," tambahnya.
Marwan menyebut bahwa Panja tidak menghapus petugas haji daerah. Namun, hanya dibatasi lantaran selama ini tugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah jamaah.
Kata Marwan, ada beberapa poin yang menjadi konsen Komisi VIII dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini.
"Satu, antisipasi jika pemerintah mendapatkan kuota yang besar dikhawatirkan kemampuan keuangan tidak bisa meng-cover maka dibahas di rapat di Komisi VIII," ujarnya..
Marwan menyebut, pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan, 8% untuk haji khusus dan 92% untuk haji reguler.
Mengenai proses pendaftaran dan keberangkatan, Komisi VIII menyepakati dihapuskan karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri.
(ain)






























