Kemenkes juga memastikan bahwa masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien dr Piprim, masih tetap mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Dokter subpesialis jantung anak, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengumumkan dirinya tak bisa lagi melayani pasien pengguna BPJS di rumah sakit nasional RSCM Jakarta. Ia mengaku konsekuensi ini terjadi usai mengkritisi kebijakan dari Kementerian Kesehatan yang dinilai melanggar azas meritokrasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan yang diumumkannya pada Jumat (22/08/2025) melalui akun instagram @dr.piprim tersebut secara resmi memutasi aktivitas pelayanan kesehatan BPJS Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta.
Hal ini berdampak bukan hanya pada akses layanan pasien jantung anak di RSCM tapi juga pendidikan calon dokter subspesialis jantung anak yang masih sangat terbatas jumlahnya di Indonesia.
"Kepada ayah bunda yang menjadi pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara," kata dr Piprim dalam unggahannya.
dr Piprim mengaku saat ini akun berpraktik BPJS miliknya sudah ditutup. Konsekuensinya, kata dia, hal itu membuatnya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS.
Namun demikian atas arahan direksi rumah sakit, ia diharapkan masih bisa melayani pasien di RSCM kencana, tepatnya di poli swasta. "Artinya bapak ibu yang putra putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira kira Rp 4 juta dengan echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana," ujarnya.
dr Piprim memahami kondisi ini tentunya akan sangat berat bagi orang tua yang anaknya sedang menjalani perawatan dengan dirinya. Ia mengaku sudah 28 tahun melayani pasien anak yang melayani penyakit di RSCM. Selama rentang waktu tersebut, ia mengatakan, sebagian besarnya adalah pasien BPJS.
Namun karena kemelut dengan Kementrian Kesehatan, terkait independensi dan pengambilalihan kolegium, ia pun menolak mutasi yang tidak prosedural, mutasi dadakan tanpa adanya lolos butuh, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan secara tiba-tiba dipaksa dimutasikan ke (RS) Fatmawati.
"Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar azas meritokrasi terhadap seorang ASN maka akibatnya akun saya dibekukan utk melayani BPJS," tuturnya.
Lantas kepada para pasien yang sudah terjadwal untuk dilayani melalui BPJS, ia mengatakan dengan adanya kebijakan ini maka dirinya tidak bisa lagi melakukan pelayanan medis.
"Saya mohon maaf untuk tidak bisa lagi melayani anak-anak bapak ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau bapak ibu ingin dilayani oleh saya maka bapak ibu bisa membayar dengan tarif swasta yang mungkin saja tarifnya bisa sampai ratusan juta rupiah," katanya dengan suara bergetar.
Sebagai seorang dokter yang sudah 28 tahun mengabdi di RSCM, dr Piprim merasa sangat berat hati karena tak bisa melayani masyarakat luas, khususnya para pengguna layanan BPJS.
"Namun apa boleh buat ini ketentuan dari Kementerian Kesehatan," ujarnya.
(dec/spt)


































