Logo Bloomberg Technoz

Adapun, perseroan menargetkan produksi bijih timah mencapai 21.500 ton Sn pada tahun ini dan produksi logam timah dipatok sebanyak 21.545 metrik ton.

"Nanti kita lihat prognosa-prognosa pada 2025, kemudian audited-nya pada 2024 seperti apa. Ini menjadi bahan kita untuk menyusun [RKAB] 2026. Karena kan RKAP dan RKAB ini kan butuh persetujuan juga dari pemegang saham," tutur Suhendra.

Di sisi lain, Suhendra menyebut PT Timah menyambut positif perubahan pengajuan RKAB minerba dari awalnya setiap 3 tahun, menjadi 1 tahun.

Dia menambahkan kebijakan RKAB setiap tahun menguntungkan PT Timah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) jumbo.

"Kami sangat [menyambut baik]. Perusahaan yang punya IUP seperti PT Timah sangat menyambut baik, artinya dari pihak-pihak yang tidak produktif terhadap IUP-nya itu akan terevaluasi dengan sendirinya," jelasnya.

Suhendra menilai, selain untuk mengevaluasi perusahaan pertambangan yang tidak produktif, kebijakan RKAB setiap tahun ini juga akan bermanfaat untuk menindak pertambangan ilegal (illegal mining).

"Salah satunya juga akan memperkecil atau mempersempit ruang gerak dari illegal mining," terangnya.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia sebelumnya memastikan bakal mengumpulkan para pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut.

“Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk menyosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari 3 tahun sampai 1 tahun,” kata Anggia kepada awak media, di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).

Isu perubahan skema RKAB pertambangan minerba mencuat saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (2/7/2025) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan, padahal, baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(mfd/wdh)

No more pages