Berdasarkan jenisnya, insentif terbesar berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN atau PPnBM).
Berikut daftar lengkap estimasi belanja perpajakan 2026:
1. Industri pengolahan: Rp141,7 triliun
2. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp63,8 triliun
3. Perdagangan: Rp59,3 triliun
4. Jasa keuangan dan asuransi: Rp54,4 triliun
5. Transportasi dan pergudangan: Rp43,6 triliun
6. Jasa pendidikan: Rp27,2 triliun
7. Konstruksi: Rp23,7 triliun
8. Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib: Rp23,4 triliun
9. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial: Rp16,7 triliun
10. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas: Rp16 triliun
11. Real estate: Rp10 triliun
12. Jasa perusahaan: Rp9,3 triliun
13. Informasi dan komunikasi: Rp4,7 triliun
14. Penyediaan akomodasi dan makan minum: Rp3,5 triliun
15. Pertambangan dan penggalian: Rp3,2 triliun
16. Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan limbah: Rp2,8 triliun
17. Multisektor: Rp 2 triliun
18. Lainnya: Rp58,4 triliun.
Estimasi belanja perpajakan 2026 berdasarkan jenis pajak yakni sebagai berikut:
1. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM): Rp371,9 triliun
2. Pajak Penghasilan (PPh): Rp160,1 triliun
3. Bea masuk dan cukai: Rp31,1 triliun
4. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L): Rp100 miliar
5. Bea meterai: Rp400 miliar.
(lav)






























