Logo Bloomberg Technoz

DPR Nilai Penerapan Pajak di Industri Kripto Belum Matang

Pramesti Regita Cindy
21 August 2025 18:10

Ilustrasi koin digital kripto Bitcoin, Ether dalam ekosistem cryptocurrencies. (Bloomberg)
Ilustrasi koin digital kripto Bitcoin, Ether dalam ekosistem cryptocurrencies. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Kabupaten Badung - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, menilai penerapan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia terlalu terburu-buru dan berpotensi menghambat pertumbuhan industri yang masih dalam tahap awal. Menurutnya, industri kripto di Tanah Air masih tergolong infant atau baru lahir sehingga memerlukan ruang untuk tumbuh dan berkembang sebelum dibebani kewajiban fiskal yang besar.

“Tiba-tiba, tung, pajaknya, atas transaksinya kena gitu. Di bullion [juga] dan, harusnya kalau menurut saya, biarlah ini tumbuh, bersemi, berapa tahun, kalau ibarat, dari keterkaitan ini, kalau untung silakan,” kata Misbakhun dalam acara CFX Crypto Conference di Bali, Kamis (21/8/2025).

Ia mencontohkan, pada komoditas bullion, perlakuan pajak dibedakan antara transaksi dan keuntungan. Hal yang sama menurutnya sebaiknya diterapkan di kripto. “Begitu ini menjadi aset transaksi, PPN-nya tidak kena, PPH-nya dikenakan. Tarifnya berbeda, subtansinya sama. Nah, inilah kalau menurut saya, yang harus menjadi tantangan kita sendiri,” jelasnya.


Oleh karenanya Misbakhun menekankan bahwa negara memang membutuhkan penerimaan pajak, namun regulasi sebaiknya memperhatikan potensi pertumbuhan industri.

Menurutnya, efek berganda dari berkembangnya ekosistem kripto bisa lebih besar dibanding sekadar pungutan pajak jangka pendek. "Ini yang penting. Kalau kita tidak bisa membumi, maka kita gagal melakukan regulasi yang masuk akal," tegasnya.