Logo Bloomberg Technoz

Dari informasi itu, lembaga antirasuah terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan berujung pada operasi tangkap tangan pada 20-21 Agustus 2025. Usai mengamankan 14 orang, KPK melakukan wawancara untuk mengetahui aliran dana dalam perkara ini. 

Wamen Immanuel Ebenezer dalam kasus tersebut tercatat menerima uang senilai Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, dia juga menerima sebuah motor Ducati pada April 2025. 

"Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK di rekening-rekening. Ada rekening nominee, rekening yang lain. Kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak," ujar Asep.

"Yang bergerak tentu bisa kita bawa sekaligus, mobil, dan kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang tidak bergeraknya sudah kita catat juga. Ada rumah, tanah, dan lain-lain."

Selain Noel, 10 tersangka lainnya adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati; Koordinator, Supriadi; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri. Dua tersangka lainnya adalah dari pihak PT KEM Indonesia atas nama Temurila dan Miki Mahfud.

Wamenaker, Immanuel Ebenezer salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dihadirkan di KPK, Jumat (22/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andre)

Konstruksi Perkara

Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar. 

Pada 2019-2024, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, down-payment (DP) rumah, setoran tunai kepada Gerry, Hery, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.

Kendaraan sitaan KPK dari kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer dipamerkan di Gedung KPK, Kamis (21/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sementara, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020-2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar Rp317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. Uang tersebut digunakan Gerry untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

Selanjutnya, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025, Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.

Sementara, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang Anitasari Kusumawati diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara (PN), yaitu: Immanuel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025, Hery Sutanto lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sesditjen Binwasnaker & K3 Septemer 2024-sekarang, Chairul Fadhly Harahap berupa 1 unit kendaraan roda empat.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan 15 unit kendaraan bermotor roda empat, yakni 12 unit kendaraan dari Irvian Bobby Mahendro; satu unit kendaraan dari Subhan; satu unit kendaraan diamankan dari pihak Hery Sutanto; dan satu unit kendaraan dari pihak Gerry Aditya Herwanto Putra. 

Selanjutnya, tujuh unit bermotor kendaraan roda dua, yakni enam unit kendaraan dari Irvian Bobby Mahendro dan satu unit kendaraan dari Noel. KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp170 juta dan US$2.201 (atau setara Rp36 juta dengan asumsi kurs saat ini).

Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini. Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi. Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak 2019 sampai dengan saat ini.

(dov/frg)

No more pages