Sengkarut ini memperlihatkan tarik menarik kepentingan antara kebutuhan ekspansi industri kendaraan listrik dengan aturan tata ruang pertanian.
Di satu sisi, pemerintah pusat berkepentingan menjaga komitmen investasi BYD dan Vinfast yang diperkirakan bernilai miliaran dolar. Di sisi lain, daerah dan Kementerian Pertanian menekankan kewajiban perlindungan lahan pangan produktif sesuai regulasi LP2B.
Hingga kini belum ada kepastian berapa luasan lahan pertanian yang terdampak maupun mekanisme kompensasi yang akan dijalankan. Polemik ini menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menyeimbangkan ambisi industrialisasi kendaraan listrik dengan agenda perlindungan ketahanan pangan.
Fasilitas produksi mobil listrik BYD berlokasi di Fase 2 kawasan Subang Smart Politan, Jawa Barat, dengan nilai investasi mencapai Rp11,7 triliun. Perusahaan berencana meningkatkan kapasitas produksi dari 150.000 unit per tahun serta membuka peluang pengembangan pabrik baterai dan lini kendaraan Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) premium pada awal tahun depan.
(ell)































