Nama Ridwan Kamil memang belakangan terseret dalam perkara yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah sempat melakukan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil. Beberapa barang bukti yang disita adalah alat elektronik dan kendaraan bermotor. Salah satunya, sebuah motor bermerk Royal Enfield.
Namun, hingga saat ini, KPK justru belum memanggil Ridwan Kamil. Dalam sebuah kesempatan, juru bicara KPK Budi Prasetyo berdalih, pihaknya masih fokus memeriksa sejumlah saksi lainnya. Selain itu, terdapat sejumlah tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diamankan terkait perkara itu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Dua di antara lima orang tersebut merupakan pejabat dari Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya, dan mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Tiga orang tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) yang merupakan pemilik agensi PSJ dan USPA; terakhir, R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pemilik agensi CKMB dan CKSB
(dov/frg)































