“Memang kalau dari gaji ya office boy ya, mohon maaf ya belum cukup ya sepertinya ya, tetapi dia membeli Gas Melon tersebut,” klaim dia.
Adapun, aksi memasak mi instan yang ternyata menggunakan kompor dengan LPG bersubsidi tersebut sempat membuat geram warganet.
Habiburokhman banyak mendapat kritik lantaran menggunakan Gas Melon yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat miskin.
Menanggapi itu, dia mengaku menerima kritik yang diberikan oleh masyarakat, dan kembali menegaskan video tersebut diambil di posko relawan di wilayah Jakarta Timur.
“Semua masukan masyarakat harus kami anggap positif,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah mematok subsidi LPG 3 Kg dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 senilai Rp80,3 triliun, naik dari outlook tahun ini senilai Rp68,7 triliun.
Pemerintah memang berencana memperketat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi mulai 2026. Nantinya, LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR Marwan Cik Asad dalam rapat kesepakatan arah kebijakan subsidi energi dalam asumsi dasar makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026.
"Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat," tulis laporan tersebut.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi sehingga tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional [DTSEN]."
Rencana tersebut, kata Marwan, dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan reformasi kebijakan subsidi dalam ketepatan sasaran, peningkatan transparansi dan akuntabilitas hingga kondisi perekonomian nasional.
Namun, dia menggarisbawahi pelaksanaan tranformasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah menyatakan pemberlakuan program LPG Satu Harga di setiap provinsi mulai pada 2026.
Bahlil menyebut kebijakan ini akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih digodok. Kebijakan itu bertujuan untuk mengatasi kebocoran dan rantai pasok yang terlalu panjang membuat harga LPG 3 Kg di tingkat konsumen melonjak.
Dalam perkembangannya, Kementerian ESDM menegaskan dua kebijakan pengendalian pembelian LPG 3Kg tersebut akan diterapkan bersamaan pada 2026. Kedua kebijakan tersebut adalah program LPG Satu Harga dan distribusi 'Gas Melon' yang hanya diperbolehkan untuk masyarakat penerima bansos.
“Itu berbarengan,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno kepada awak media, akhir bulan lalu.
Dalam kesempatan terpisah, Tri menyatakan Kementerian ESDM masih mengkaji rencana pelibatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg.
Meskipun begitu, Kementerian ESDM tetap berharap bahwa BPH Migas tidak hanya mengawasi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) mulai 2026, melainkan turut mengawasi distribusi Gas Melon tersebut.
(azr/wdh)





























