Sedangkan tiga saksi dari LPEI, yakni Kepala Divisi Operasional LPEI dengan inisial CS; CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017 dengan inisial SS; dan Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI 2012 dengan inisial BS.
Sekadar catatan, tim kurator Sritex telah mengunggah daftar piutang perseroan pada 30 Januari 2025. Total utang perseroan adalah Rp29,8 triliun dari 465 kreditur yang diakui tim kurator, meliputi 349 kreditur preferen, 22 kreditur separatis dan 94 kreditur konkuren. Perinciannya, Sritex memiliki utang sebesar Rp2,99 triliun ke BNI; Rp960 miliar ke BRI; dan Rp1,13 triliun ke LPEI.
"Untuk selanjutnya klaster kedua tentu ini terkait dengan kredit sindikasi ada bank BRI, BNI dan LPEI, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/08/2025).
Dalam klaster pertama, kejaksaan telah menetapkan 12 tersangka. Mereka adalah dua petinggi Sritex, Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama 2012-2023, Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Utama Bank Jakarta periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Kemudian, Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2006-2023 Allan Moran Severino (AMS).
Lalu, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank Jakarta periode 2019-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank Jakarta periode 2015-2021; Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025; dan Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019-2023.
Tiga tersangka lainnya berasal dari Bank Jateng yaitu Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama periode 2014-2023; Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018-2020.
(dov/frg)

































