Adapun, syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
Sebagai bagian dari proses penjaminan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi terkait lainnya.
Tujuannya adalah untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar sesuai dengan ketentuan. Proses ini ditargetkan selesai paling lama dalam 90 hari kerja.
Nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor BPR Disky Suryajaya atau mengakses informasi melalui situs jejaring resmi LPS di [www.lps.go.id](http://www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," terangnya.
Jimmy juga menekankan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan simpanannya di BPR/BPRS, maupun bank umum lainnya, sebab simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
(prc/wdh)































