Logo Bloomberg Technoz

Menurut Indra, penetapan besaran tunjangan perumahan itu juga dilakukan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan. Secara prinsip, usulan Sekretariat Jenderal DPR disetujui oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp50 juta setelah dipotong pajak. Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu patokan (benchmark), yaitu tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. 

"Perlu dicatat bahwa sejak mulai diterapkan, tunjangan perumahan bagi anggota DPR belum pernah mengalami kenaikan," ujar dia. 

Indra juga mengatakan gaji pokok yang diterima anggota DPR pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

"Serta surat edaran Sekretaris Jenderal Nomor 9414 Tahun 2010. Sehingga isu kenaikan gaji anggota DPR 2025 ini tidaklah benar," ujar dia. 

"Mekanisme penyerahan rumah jabatan Kalibata masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan juga Sekretariat Negara. Mulai 2025, Sekretariat Jenderal DPR tidak lagi menganggarkan apapun untuk pemeliharaan Kalibata."

(dov/frg)

No more pages