"Terus dia engagement-nya dengan followers-nya lainnya juga baik dan punya konten atau tutur katanya juga sopan membangun seperti itu. Dari sisi itu aja sudah banyak kan itu kriteria yang kita minta juga oleh KOL," sambungnya.
Dalam kerja sama yang dibangun, Selvi pun menegaskan tak melakukan dikte terhadap influencer maupun KOL terhadap produk kecantikannya untuk dipasarkan melalui sebuah media sosial.
"Kita tidak mau mendikte. Kita hanya memberikan sarana kepada KOL Ini loh, kita mau memperkenalkan. Jadi saya sih tidak pernah mau kasih tahu KOL-nya kamu harus nulis ini atau harus itu nggak, nggak kayak gitu. Karena bisa bilang bahwa kita punya good relationship (hubungan) dengan KOL karena kita punya trust (kepercayaan),"urainya.
Sebagai sarana wadah para KOL, Selvi pun hanya menekankan produk yang dapat digunakan konsumen di Indonesia.
"Kalau kita hanya memberikan produk yang menurut kita bagus dan cocok untuk Indonesia. Hanya brand yang punya kualitas dan nilai yang dianut yang baik. Jadi nggak sembarangan juga kita memberikan ke KOL, karena kan saya bertanggung jawab juga dong sama KOL-nya. Nggak sembarangan juga kasihan loh nanti KOL-nya kalau kenapa-kenapa gitu kan, saya nggak mau gitu juga, jadi solusi saat bekerja sama," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar memperingatkan para produsen skincare ataupun influencer yang melakukan overclaim atau klaim berlebihan di media sosial akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
"Barang siapa yang mendistribusikan, menjual, atau memakai obat farmasi termasuk kosmetik yang tidak memenuhi standar maka bisa dituntut. Tuntutannya adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," kata Ikrar di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
"Berarti kalau tidak memenuhi standar dan dia review, memakai, meng-klaim dengan melebih standar itu berarti kan melanggar Undang-Undang ini. Misalnya dia overclaim. Contohnya, kosmetik ini bisa menjadi pemutih (wajah), lalu klaim selanjutnya bisa anti jerawat. Tapi kenyataannya tidak sesuai standar klaim itu," sambungnya.
Ketentuan sanksi hukum ini mengacu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya yang berhubungan dengan Pasal 435.
Lebih lanjut, Ikrar mengatakan apabila masyarakat menemukan produk-produk dengan klaim berlebihan bisa segera melaporkan kepada BPOM.
(dec/spt)































