Logo Bloomberg Technoz

“Bauksit itu kan mengikuti kontur. Jadi kalau di bauksit kayaknya enggak ada itu [izin pertambangan rakyat], kalau dibagi hanya 5 hektare dapat apa gitu,” kata Ronald ketika dihubungi, Selasa (19/8/2025).

“Hampir enggak ada [tambang bauksit ilegal], saya bisa nyatakan enggak ada. Kenapa enggak ada? Karena juga investasinya mahal kan,” Ronald menegaskan.

Bongkahan bauksit mentah./Bloomberg-Waldo Swiegers

Dengan demikian, Ronald memandang rencana legalisasi tambang ilegal tersebut dinilai tak akan memengaruhi sektor pertambangan bauksit.

Preseden Buruk

Sementara itu, Ronald menilai rencana pemerintah tersebut berpotensi memberikan preseden buruk bagi iklim pertambangan di Tanah Air.

Terlebih, rencana tersebut dikhawatirkan membuat perusahaan tambang malas mengurus izin secara normal sehingga memilih beroperasi terlebih dahulu tanpa izin dan baru mengurus perizinannya.

Dia juga mewaspadai kebijakan tersebut dimanfaatkan konglomerasi besar, jika tak terdapat pembatasan atau kriteria tambang ilegal yang dapat diberikan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Kita harus bisa membuat suasana kebatinan dalam melaksanakan kegiatan penambangan ini good mining practice gitu. Jadi semua itu berdasarkan aturan-aturan yang baku, aturan-aturan yang mempunyai kaidah yang mulia pada kemudian hari,” tegas dia.

Meski begitu, Ronald menegaskan tidak dapat meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Terlebih, dia menilai rencana tersebut sudah dikaji dengan baik oleh pemerintah dan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kalau pemerintah menganggap itu sesuatu yang memang menjadi lebih baik, kenapa tidak? Namun, khusus di bauksit saya kira memang enggak cocok dan di bauksit enggak ada [tambang ilegal],” ucap Ronald.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya tengah mengidentifikasi sejumlah pertambangan ilegal yang saat ini dikerjakan masyarakat.

Yuliot mengatakan pemerintah memiliki perhatian untuk mendorong sejumlah pertambangan ilegal itu untuk bisa beroperasi lewat skema IPR.

“Untuk tambang ilegal ini kita lihat apakah dia ini tambang rakyat punya perizinan enggak, ini kita tetapkan wilayah pertambangan rakyatnya [WPR], kemudian kita berikan legalitas,” kata Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Yuliot menerangkan pengelolaan WPR lewat skema koperasi memiliki luasan mencapai 10 ha. Sementara itu, pertambangan rakyat atas nama perseorangan itu mencapai batas 5 ha.

Dalam kaitan itu, Presiden Prabowo telah menegaskan pemerintah bakal memberi ruang bagi masyarakat untuk bisa melakukan penambangan secara legal lewat bentuk koperasi.

Menurut Prabowo, akses itu bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat di daerah. Hal itu, ia sampaikan saat menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).

“Kalau rakyat yang nambang ya sudah kita bikin koperasi kita legalkan, tapi jangan alasan rakyat tahu-tahun nyelundup ratusan triliun,” kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).

Di sisi lain, Prabowo menegaskan bakal memberantas praktik pertambangan ilegal yang ditudingnya merugikan negara senilai lebih dari Rp300 triliun, yang berasal dari sekitar 1.063 tambang ilegal.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat melaporkan bahwa jumlah WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 lokasi dengan total luas wilayah mencapai 66.593,18 ha per awal 2024.

Hanya saja, IPR yang telah diterbitkan Kementerian ESDM saat itu baru mencapai 82 WPR dengan luas mencapai 62,31 ha.

Adapun, sepanjang 2023 Kementerian ESDM mencatat terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.

Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.

(azr/wdh)

No more pages