Secara terperinci, kebijakan TKD tersebut dilakukan untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah. Untuk Otsus, alokasi memperhatikan Undang-undang Otsus Aceh dan Papua, DIY, serta DBH.
Sementara untuk Dana Desa ditujukan guna menyokong salam satu program prioritas Koperasi Desa (Kopdes) Kelurahan Merah Putih, serta mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif untuk pembangunan di daerah.
(ibn/roy)
No more pages































