Logo Bloomberg Technoz

OJK sendiri menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023, sedangkan AFPI memberlakukan batasan suku bunga maksimum harian fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar 0,8% dan minimum 0,4%.

Arnold menjelaskan, masalah utama bukan pada penetapan angka suku bunga tertentu, tetapi lebih kepada keseragaman yang disepakati bersama oleh anggota fintech AFPI. Oleh karena itu, KPPU mencatat, SK AFPI yang mengatur bunga seragam inilah yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran persaingan usaha.

"Dari beberapa isi di SK itu salah satunya mengatakan besaran itu [suku bunga]. Itu yang kita tangkap sebagai bukti," jelasnya.

Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Arnold Sihombing. (Foto: Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar membantah jika para pelaku industri pinjaman daring (pindar) atau fintech P2P lending sengaja mengatur besaran bunga demi kepentingan sebagian pihak saja.

Anggapan ini didasarkan dari kerja KPPU dalam pendalaman model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Oleh karena itu, Entjik menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh KPPU tersebut adalah hal yang sadis.

"Jadi ada istilahnya Tom Lembong kedua nih. Ini menurut saya Tom Lembong kedua nih. Nggak fair. Kenapa nggak fair? Menurut saya, kita ini melindungi konsumen tapi kita dituntut," jelasnya dalam agenda Celios di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, dia tetap menegaskan jika pihaknya tetap akan menghormati semua proses hukum yang berlangsung.

Dirinya kembali menegaskan bahwa AFPI mengatur batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Entjik juga menepis adanya  kesepakatan harga atau praktik kartel antar penyelenggara platform legal yang tergabung dalam asosiasi.

"Ini tujuannya untuk consumer protection. Kita melindungi consumer supaya bunga tidak gila-gilaan. Apakah kita jadi penjahat? Ini yang perlu kita luruskan," jelas Entjik.

"Bahwa bunga ini kita memang atur untuk consumer protection, bukan untuk keuntungan,  bukan untuk kita bersepakat rame-rame untuk keuntungan, dan yang paling penting bahwa ini atas arahan OJK," tegasnya.

(prc/wep)

No more pages