Sekadar catatan, hak angket adalah kewenangan khusus yang dimiliki oleh legislatif untuk menyelidiki pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan berdampak luas pada masyarakat.
Dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
(dov/frg)
No more pages





























