Logo Bloomberg Technoz

Penetapan libur ini merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini ditegaskan sebagai bukan hari libur nasional. Revisi tersebut menggantikan ketentuan dalam SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam pengumuman libur bursa awal tahun, BEI menetapkan sebanyak 237 hari libur bursa selama 2025. Pada Agustus, tidak ada hari libur bursa kecuali pada Sabtu. Adapun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus tidak dimasukkan ke dalam daftar kalender libur karena jatuh pada Minggu.

(wep)

No more pages