Dia pun mengklaim bahwa pendapatan kolektif royalti musik di tahun 2024 tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya cuma sekitar Rp40 - Rp50 miliar lebih.
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Presiden dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Prof. Ahmad M. Ramli, menganalisis rendahnya angka pendapatan royalti musik nasional yang dilaporkan hanya mencapai Rp77 miliar pada tahun 2024.
Menurutnya, potensi ekonomi dari sektor musik Indonesia diperkirakan bisa tembus triliunan rupiah, jika dikelola dengan sistem yang baik.
"Saya kira itu sudah berlangsung. LMK sudah bisa mengumpulkan berapa ya? 70M, 80M? Berapa? 77M, 2024. Dan itu bisa di-collect terus kemudian diserahkan," ujar Ramli saat memberikan keterangan mewakili Presiden dalam konferensi, Rabu (7/8/2025).
Ramli yang terlibat dalam perancangan UU Hak Cipta menekankan bahwa skema “one gate system” melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seharusnya mampu mengoptimalkan pendapatan royalti, seiring dengan kemajuan teknologi dan pertumbuhan pelaku usaha di sektor musik.
(dec/spt)
































