Namun, KPK mendapatkan informasi dan petunjuk, Kementerian Agama justru membagi dua kuota tambahan menjadi masing-masing 50% atau setara 10.000 kuota ke Haji Reguler dan Haji Khusus. Padahal, pemerintah meminta kuota tambahan ke Arab Saudi dengan alasan memangkas antrean haji reguler yang sudah sangat panjang.
"Otomatis 10.000 [kuota] kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar pendapatannya. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Dari situlah mulainya perkara ini," ujar Asep.
Sesuai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), ongkos naik haji khusus berkisar antara Rp130 juta hingga Rp423 juta. Akan tetapi, jumlah tersebut bisa melampaui angka tersebut tergantung tawaran fasilitas yang dijanjikan atau diberikan agen travel ibadah haji tersebut.
Menurut Asep, Kemenag menyalurkan kuota tambahan untuk haji khusus kepada asosiasi agen perjalanan ibadah haji. Penyelidik pun sudah meminta informasi untuk memastikan total kuota haji khusus yang diberikan pemerintah. Selain itu, KPK juga memastikan biaya yang diambil dari tawaran layanan haji khusus tersebut.
(dov/frg)




























