Daftar Tarif Resiprokal Trump Berlaku 7 Agustus, Tertinggi 50%
Rosmayanti
07 August 2025 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tarif resiprokal yang dikenakan Presiden Donald Trump pada produk-produk impor dari sejumlah mitra dagang AS berlaku hari ini, Kamis (7/8/2025), tepatnya pukul 00.01 waktu Washington. Tarifnya beragam, mulai 10% hingga yang tertinggi sebesar 50%.
Pemerintah AS juga memasang tarif minimum global sebesar 10% untuk sebagian besar negara yang tidak termasuk dalam daftar tertentu. Sementara impor dari negara-negara yang mengalami surplus perdagangan dengan AS akan dikenai tarif dasar sebesar 15% atau lebih tinggi.
Berdasarkan panduan yang dirilis Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, Senin (4/8/2025), barang-barang yang terbukti diangkut ulang atau transshipment demi menghindari tarif lebih tinggi akan terkena bea tambahan sebesar 40%.
"Tarif 40% ini merupakan tambahan atas denda atau sanksi lain yang berlaku atau sesuai, serta tarif, biaya, pajak, pungutan, atau beban lain yang berlaku untuk barang asal negara tersebut," bunyi dokumen tersebut.
Sejumlah negara seperti China dan Meksiko masuk dalam jalur perdagangan yang berbeda dan diatur melalui perintah eksekutif terpisah.































