Indikator risiko lain seperti NPL net juga menurun tipis ke 0,84% dari sebelumnya 0,85% pada Mei 2025, tetapi naik jika dibandingkan Juni 2024 yaitu 0,78%. Loan at Risk juga menunjukkan penurunan dari 10,51% menjadi 9,73%.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengungkapkan paylater yang disalurkan perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan 56,26% secara tahunan dengan pembiayaannya mencapai Rp8,56 triliun dengan rasio kredit bermasalah (NPF gross) sebesar 3,25%.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif selama Juni 2025 kepada 52 entitas di sektor PVML, termasuk 19 perusahaan pembiayaan dan 30 penyelenggara pinjaman daring, karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga menyoroti kepatuhan terhadap ketentuan ekuitas minimum, di mana masih terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan dan 11 dari 96 platform pinjaman daring yang belum memenuhi batas minimal modal yang ditetapkan yakni Rp100 miliar.
"Sebanyak 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal listor," pungkas Agusman.
(lav)
































