Dalam perkembangannya, Kejagung mengungkap modus operandi dugaan korupsi importasi gula ini. Kasus ini terjadi pada 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan di Kabinet mantan Presiden Joko Widodo jilid I.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, di mana kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Menurutnya, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.
Namun, Tom malah memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta bernama PT AP untuk melakukan impor. "Impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait," kata Abdul Qohar.
Qohar mengatakan untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu sebesar Rp 13.000.
Dugaan Kasus Tom Dipolitisasi
Pihak Tom merasa kasus ini dipolitisasi. Hal itu diungkap kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia mengatakan, sebelum Tom menjadi Menteri Perdagangan, ada lima Menteri Perdagangan selama periode 2015-2023. Ari mengaku heran kenapa Kejaksaan hanya memeriksa Tom Lembong.
"Tindak pidana korupsi di Kemendag periode 2015-2023. Artinya, Kejaksaan harusnya memeriksa semua Menteri Perdagangan pada periode itu. Kenapa cuma Pak Tom Lembong yang diperiksa?" ujar Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
"Sedangkan Pak Tom hanya menjabat selama setahun. 2015 hingga Juli 2016. Artinya, periode selanjutnya bukan dia lagi. Maka sudah layak Kejaksaan memeriksa Mendag lainnya, kita tunggu ini," kata dia.
Ari tidak menyebut spesifik nama-nama Mendag tersebut. Namun, dalam catatan kabinet, ada lima nama Mendag yang masuk dalam kurun pemerintahan 2015-2023: Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi hingga Zulkifli Hasan.
Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai kerugian negara. Dia mengatakan hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara pada kasus tersebut. Ari juga menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Jadi, kalau dikatakan kerugian negara, dari mana kerugian negara?" tanya dia.
Didakwa Rugikan Negara Rp578 M & Divonis 4,5 Tahun Bui
Jaksa mendakwa Tom merugikan negara karena kasus impor gula mencapai Rp578 miliar. Selain Tom, terdapat 10 orang lainnya yang didakwa berperan melakukan perbuatan melawan hukum itu.
"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis 4,5 tahun penjara pada Tom. Ia juga didenda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa Tom dihukum dengan tujuh tahun penjara.
Hal memberatkan dalam pertimbangan Majelis Hakim adalah Tom dinilai mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.
Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi izin impor gula. Dalam hal ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan DPR telah mengadakan rapat konsultasi dan memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan yang termaktub dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025 dan R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres 072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Keputusan tersebut membuat seluruh proses pidana terhadap Tom Lembong yang sebelumnya menerima vonis empat tahun enam bulan penjara harus dihentikan. Hal ini juga termasuk memulihkan nama baik Tom yang sebelumnya dianggap bersalah dan merugikan negara hingga Rp194 miliar.
(mef/ros)




























