Dalam kesempatan berbeda, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tidak serta-merta membuat Kepala Negara dan pemerintah gentar terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tetap akan dilanjutkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami jajaran semua memastikan bahwa gerakan memberantas korupsi tidak akan terpengaruh amnesti dan abolisi. Sekali lagi pertimbangannya [amnesti dan abolisi] adalah rekonsiliasi. Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi,” ujar Supratman dalam konferensi pers.
Hasto dan Tom Lembong resmi keluar dan bebas dari kurungan penjara pada Jumat (01/08/2025) malam. Hasto lebih dahulu keluar dari rumah tahanan negara (rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur selang 30 menit kemudian.
Pembebasan itu terjadi usai pemerintah menyerahkan surat salinan keputusan presiden mengenai pemberian abolisi ke Kejaksaan Agung dan amnesti ke KPK.
Penyerahan surat salinan beleid tersebut terjadi hanya selang satu hari setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang menjadi narapidana dalam kasus korupsi izin importasi gula pada 2015-2016.
(ell)































