Menurut Maqdir, Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi amnesti terhadap dirinya.
Hasto sebelumnya terjerat kasus tindak pindana korupsi pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dalam kasus itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
“[Hasto] tentu saja berterima kasih kepada bapak presiden begitu, karena bagaimanapun juga bapak presiden itu sudah menggunakan hak konstitusional ini,” kata Maqdir.
Di sisi lain, Maqdir menerangkan, pemberian amnesti itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Prabowo selepas memberi amnesti kepada Hasto.
Kendati demikian, dia memaklumi terdapat sejumlah pihak yang menilai negatif pemberian amnesti tersebut. Hanya saja, dia menambahkan, keputusan amnesti itu mesti diterima oleh semua pihak.
“Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden, jadi hemat saya ya harus terima itu,” kata dia.
(naw)





























