"Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik. Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku."
Terakhir, Anindito menilai tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law atau hukum memegang kedudukan tertinggi dan bergantinya menjadi rule by law atau penggunaan hukum oleh penguasa untuk menjalankan kekuasaan atas proses penegakan hukum di negeri ini.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi izin impor gula. Dalam hal ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Selain itu, Prabowo juga memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dalam tindak pindana korupsi pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dalam hal ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPR) Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan DPR telah mengadakan rapat konsultasi dan memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan yang termaktub dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/072025 dan R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres 072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto."
(dov/roy)




























