Namun, dia mengklaim tak bisa memberikan komentar lebih detil karena belum menerima informasi yang pasti soal abolisi Tom Lembong. Dia pun menilai, JPU akan memberikan pertimbangan seandainya ada kebijakan abolisi dari Presiden Prabowo.
Selain itu, Anang pun memastikan Tom Lembong masih berada di dalam Lapas Cipinang, Jakarta. Menurut dia, proses hukum dan masa penahanan masih terus berjalan hingga ada keputusan yang lebih lengkap.
"[Vonis] masih berjalan sepanjang belum dicabut," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan setelah Presiden Prabowo memutuskan memberi abolisi pada mantan menteri perdagangan ini.
Supratman mengatakan pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan presiden soal abolisi ini sebelum mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut bisa bebas dari tahanan.
(dov/frg)
































