Oleh karena itu, dia mendorong agar PPATK bersama otoritas terkait dan perbankan menerapkan risk scoring (pemberian skor terhadap suatu risiko) atau behavioral analytics (analis bisnis mengenai kegiatan yang dilakukan pengguna) untuk menyaring lebih akurat. Pendekatan ini, menurutnya, sejalan dengan prinsip proportionality dalam kebijakan publik serta dapat mencegah dampak negatif terhadap inklusi keuangan.
"Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip proportionality dalam kebijakan publik dan mencegah potensi gugatan dari konsumen," jelasnya.
Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. PPATK mengklaim telah menyatakan menemukan sebanyak lebih dari 140.000 rekening berstatus dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," demikian tertulis dalam keterangan pers PPATK.
Berdasarkan laporan tersebut, PPATK menegaskan adanya penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional.
"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan," papar PPATK dalam pernyataan tertulisnya.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Di sisi lain, PPATK disebut telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," pungkasnya.
(lav)






























