Ukuran Bendera Merah Putih untuk di Rumah, Kantor & Sekolah
Referensi
31 July 2025 15:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menyemarakkan momen kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, kantor, hingga area publik lainnya.
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Tema besar peringatan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang mencerminkan semangat persatuan dan kemajuan bangsa.
Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Aturan Resmi
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Warna bendera terdiri dari merah di bagian atas dan putih di bagian bawah dengan ukuran yang sama besar.
Standar Ukuran Bendera Berdasarkan Lokasi Penggunaan
Meskipun undang-undang tidak menetapkan ukuran tunggal untuk semua situasi, berikut ini adalah panduan umum ukuran bendera yang sering digunakan di berbagai tempat:
-
120 cm x 80 cm
Ukuran standar untuk keperluan umum dan rumah tangga. -
200 cm x 300 cm
Cocok digunakan di lapangan upacara, gedung pemerintahan, atau tempat dengan tiang tinggi. -
100 cm x 150 cm
Ideal untuk penggunaan di dalam kelas, sekolah, kantor, maupun kendaraan dinas.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar
Merujuk pada Pasal 7 UU 24 Tahun 2009, berikut tata cara pengibaran Bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi:
-
Waktu Pengibaran
-
Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
-
Dalam kondisi tertentu, diperbolehkan pengibaran pada malam hari.
-
Kewajiban Pengibaran
-
Setiap tanggal 17 Agustus, bendera wajib dikibarkan oleh warga negara yang menempati rumah, gedung, kantor, sekolah, kendaraan umum maupun pribadi, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
-
Bantuan Bendera bagi Warga Kurang Mampu
-
Pemerintah daerah berkewajiban memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu, agar dapat tetap turut serta dalam peringatan hari kemerdekaan.
-
Hari-Hari Nasional Lain
-
Selain 17 Agustus, pengibaran juga dilakukan saat memperingati hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Larangan dalam Penggunaan Bendera Merah Putih





























