Denny menambahkan, lagu-lagu dari label besar seperti Republic Cinta Management (RCM), yang mendominasi 60-70% permintaan lagu di tempatnya tampil, kini harus “dikeluarkan” dari daftar lagu.
Sementara itu, Rina April selaku saksi I, penyanyi reguler yang telah berkarier hampir 30 tahun dan juga seorang single parent dengan lima anak, merasakan ketidaknyamanan dan ketakutan dalam menjalankan profesinya. “Saya diingatkan oleh manajer sebelum tampil untuk hati-hati memilih lagu agar tidak kena somasi,” ujarnya. Hal ini membuat Rina merasa tidak bebas berekspresi dan khawatir pengunjung kecewa.
Rina juga mengungkapkan bahwa honorarium yang didapat penyanyi reguler sangat terbatas, antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per event. “Jika harus membayar royalti sendiri, itu tidak mungkin bagi kami. Bayangkan kami harus membawakan sekitar 20 lagu per jam di event,” ungkapnya.
Selain beban finansial, Rina dan rekan-rekannya juga menghadapi kebingungan karena simpang siur informasi di kalangan musisi reguler tentang lagu mana yang aman dibawakan. “Ada yang bilang jangan bawakan lagu ciptaan si A, si B. Sampai-sampai ada yang menyarankan lebih baik nyanyikan lagu barat saja,” katanya.
Kedua saksi berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dan perlindungan adil bagi pelaku seni reguler yang berjuang mempertahankan profesinya. “Kami bukan penyanyi terkenal atau pencipta lagu, kami hanyalah penghibur yang bergantung pada profesi ini untuk hidup,” kata Denny.
(fik/spt)






























