Jaksa Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Batu Bara di Bengkulu
Dovana Hasiana
30 July 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik manipulasi batu bara dengan potensi kerugian negara hingga Rp500 miliar. Kasus ini melibatkan perusahaan pelat merah PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo cabang Bengkulu.
“Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kebetulan hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Delapan tersangka tersebut di antaranya adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri; Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono ; Komisaris pada PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy; GM pada PT Inti Bara Perdana Sakya Hussy; Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Tiga tersangka lainnya adalah marketing PT Inti Bara Perdana Agusman; Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman; dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahadja.
Aswas Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan salah satu peran PT Sucofindo Bengkulu dalam kasus tersebut adalah melakukan manipulasi terhadap kualitas batu bara. Modus tersebut diduga bertujuan untuk menjual komoditas batu bara dengan harga tertentu. Sehingga, mereka bisa menghindari pembayaran royalti dan pajak.
































