Logo Bloomberg Technoz

Dia menuturkan draf aturan yang bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendes PDT itu mengacu pada Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025. 

Permendes tersebut akan memerinci tata cara pengajuan proposal bisnis oleh Kopdes Merah Putih. Aturan itu juga akan menjelaskan proses persetujuan lewat musyawarah desa khusus (musdesus) serta alur persetujuan bersama kepala desa dan ketua koperasi.

Dalam sistem ini, proposal bisnis dari Kopdes akan dibahas secara detail di musdesus yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi.

Setelah disetujui, hasil musyawarah akan menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank himpunan bank milik negara (himbara). Meski demikian, Yandri menegaskan uang dari bank tidak akan langsung diterima koperasi. Uang akan dibayarkan langsung ke mitra usaha dalam bentuk barang.

"Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes," tuturnya. 

Dia menambahkan pengajuan pinjaman akan dilakukan bertahap, tidak sekaligus, sesuai dengan kebutuhan bisnis per bulan.

Model bisnis koperasi juga wajib mengacu pada desain bisnis yang disusun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Hal ini agar bisnis koperasi tetap sinkron dan bisa saling mendukung dalam pelaksanaan di lapangan.

Sekadar catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kemungkinan penggunaan dana desa, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman 

Dalam Rangka Pendanaan Kopdes/Kel Merah Putih. Melalui beleid itu, Kemenkeu menetapkan plafon pinjaman paling banyak Rp3 miliar per Kopdes/Kel Merah Putih, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan. 

Masa tenggang pinjaman diatur selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dengan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. 

Kendati begitu, ketika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo, maka perbankan dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya. 

Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

(ain)

No more pages