Logo Bloomberg Technoz

Sebagai informasi, efek yang masuk daftar pemantauan khusus umumnya akan diperdagangkan dengan skema full call auction (FCA), dan berpotensi mengalami pembatasan aktivitas perdagangan lebih lanjut jika kondisi fundamental atau kepatuhan perusahaannya tak segera membaik.

Adapun pihak-pihak yang menerima tembusan pengumuman ini antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), hingga Direksi dan Sekretaris Perusahaan BEI.

Dengan masuknya ARCI ke daftar pemantauan khusus, investor diharapkan lebih mencermati profil risiko saham ini dan memperhatikan perkembangan lanjutan dari keterbukaan informasi perusahaan.

(dhf)

No more pages