Selain melanjutkan insentif pemberian diskon tiket, Airlangga mengatakan pemerintah juga telah sepakat untuk melanjutkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tapak seharga maksimal Rp2 miliar.
Sebelumnya, pemerintah memang memberikan insentif pembebasan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak sejak awal tahun hingga Juni seluruhnya atau 100%. Namun setelah Juni hingga Desember, insentif akan diberikan hanya 50%.
Kini, insentif akan tetap diberikan 100% hingga akhir tahun. "Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPNDTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail," ujar dia.
Adapun, aturan insentif perumahan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang terbit awal Februari 2025.
PPN diberikan pembebasan 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Selanjutnya, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50% bagi rumah tapak dan rumah susun.
Sementara itu, pemerintah sejak awal tahun lalu juga telah memberikan sejumlah paket insentif diskon pembelian tiket pesawat, kereta api, diskon tarif tol, hingga kapal mencapai 20%.
Insentif juga dilanjut pada periode libur Lebaran April lalu, hingga periode libur panjang sekolah yang berakhir 14 Juli lalu.
(ibn/roy)




























