Zulhas menuturkan pemerintah hingga saat ini masih membahas dengan pihak terkait mengenai penetapan harga beras tersebut. Nantinya harga beras akan ditentukan oleh Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Karena nanti kalau teknis itu Bapanas yang akan mengatur beserta Kementan dan lain-lain untuk mereka berunding berapa. Apakah Rp13.000/kg, Rp13.500/kg, apakah Rp12.500/kg dan seterusnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengklaim telah mendapati sebanyak 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu kemasan, alias beras oplosan. Kasus ini resmi naik penyidikan, Kamis (24/7/2025).
Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.
"Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat melakukan konferensi pers, Kamis (24/7/2024).
Pada kasus ini, Bareskrim Polri telah menyita 201 ton beras sebagai barang bukti. Barang bukti terdiri dari beras kemasan 5 kilogram dan 2,5 kilogram.
"Sampai dengan kemarin, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg. Berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces, kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pieces," katanya.
Helfi Assegaf melanjutkan, selain melakukan penyitaan terhadap beras, pihaknya turut menyita beberapa dokumen lainnya. Seperti, dokumen legalitas dan sertifikat penunjang yang terdiri dari dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, dan legalitas perusahaan.
"Kemudian, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketika sesuai produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan," tambahnya.
Dia menekankan, perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Ancaman hukuman yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Pidana TPPU 20 tahun dan denda Rp20 miliar," imbuhnya.
(ain)
































