Kedua perusahaan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp2 miliar ke kas negara. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika mengajukan keberatan, perusahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam 14 hari.
(ell)
No more pages




























