Logo Bloomberg Technoz

KPPU Ungkap Skenario Persekongkolan Tender Kereta Cepat

Redaksi
25 July 2025 11:30

Kereta cepat karya CRRC. (Dok: perusahaan)
Kereta cepat karya CRRC. (Dok: perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap skema persekongkolan tender dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Atas praktik tersebut, KPPU menjatuhkan total denda Rp4 miliar kepada dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis KPPU pada 22 Juli 2025 di Jakarta. Majelis yang dipimpin Aru Armando, bersama anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean, menyatakan kedua perusahaan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Majelis Komisi berpendapat telah terjadi persekongkolan yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor II dengan berbagai cara, antara lain menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan menentukan pemenang tender,” tulis KPPU dalam keterangan resminya Rabu (23/7/2025)


Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa senilai Rp70,3 miliar yang mencakup pengangkutan EMU dan suku cadangnya dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Depo Tegalluar, Bandung. Investigasi KPPU menemukan bahwa PT CRRC Sifang Indonesia, selaku panitia tender sekaligus peserta, bekerja sama dengan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Bentuk kerja sama itu berupa komunikasi awal antarperusahaan, penilaian dokumen penawaran yang tidak sesuai ketentuan, serta penciptaan persaingan semu untuk mengarahkan pemenang tender. KPPU menilai praktik tersebut membuat proses pengadaan tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif, sehingga menghilangkan peluang tercapainya harga kompetitif.