"Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan itu dengan harapan kedepannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Anang menyebut, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan itu pada Rabu 23 Juli 2024 kemarin. Dirinya belum bisa memastikan merek beras yang terindikasi oplosan dari keenam produsen tersebut.
Diketahui, PT Subur Jaya Indotama mengeluarkan produk beras dengan tiga merek, antara lain Subur Jaya, Dua Koki, dan Srikandi. Kemudian, PT Wilmar Padi Indonesia mengeluarkan merek produk beras Sania, Sovia, Fortune, Siip.
Lalu, PT Food Station mengeluarkan beras dengan merek Setra Ramos, Beras Premium Setra Pulen, dan Organo. PT Belitang Panen Raya mengeluarkan merek Beras Raja. Semenatara itu PT Unifood Candi Indonesia mengeluarkan merek beras Larisst dan Leezaat. Serta, PT Sentosa Utama Lestari Japfa Group mengeluarkan merek beras Ayana.
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian yang disebabkan praktik beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau oplosan ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Dengan rincian beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
"Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun," katanya saat melakukan konferensi pers.
(ain)
































