Pasalnya TKDN, ungkap Josua selama ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekosistem manufaktur teknologi lokal sekaligus mendorong transfer teknologi. "Dalam konteks ini, AS tentu diuntungkan karena produk dan layanannya bisa masuk dengan hambatan yang lebih rendah, sementara Indonesia kehilangan leverage untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri," jelasnya.
Selain itu, Josua juga mengingatkan soal risiko pelemahan kedaulatan data nasional. Jika kerjasama kedua negara membuka ruang lebih besar bagi entitas digital asing dalam mengelola, memproses, atau memindahkan data pribadi warga negara Indonesia ke luar negeri tanpa pengawasan ketat dari otoritas nasional, maka Indonesia bisa kehilangan kendali atas aset strategis utama abad ke-21 yakni data.
"Ini bukan hanya soal privasi, tapi juga soal national security dan ekonomi digital berbasis data," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam dokumen pemerintah AS disebutkan, Agreement on Reciprocal Trade ini akan membangun hubungan ekonomi kedua negara, termasuk Agreement on Reciprocal Trade and Investment Framework Agreement antara AS dan Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Salah satu poin utama adalah komitmen Indonesia untuk menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian asal AS. Sebagai imbal balik, AS akan menurunkan tarif hingga 19% untuk produk asal Indonesia dan mempertimbangkan pengurangan lebih lanjut bagi komoditas yang tidak diproduksi secara domestik di AS.
Kedua negara juga akan menyusun aturan keaslian produk untuk memastikan bahwa manfaat dari perjanjian ini hanya dirasakan oleh Indonesia dan AS. Selain itu, Indonesia akan menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk ketentuan TKDN bagi barang dan perusahaan AS, serta mengakui standar keselamatan kendaraan bermotor dan sertifikasi FDA untuk alat kesehatan dan farmasi dari AS. Beberapa persyaratan pelabelan, inspeksi pra-pengiriman, dan perizinan impor juga akan dihapus untuk mempermudah arus barang dari AS.
Dalam aspek perlindungan kekayaan intelektual, Indonesia menyatakan kesediaannya menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini tercatat dalam Laporan Khusus 301 dari USTR. Pemerintah juga akan menghapus pembatasan impor atas barang-barang remanufaktur asal AS dan menyederhanakan prosedur penilaian kesesuaian.
Untuk sektor pangan dan pertanian, Indonesia berkomitmen membebaskan seluruh produk pangan dan pertanian asal AS dari rezim perizinan impor, memberikan status permanen sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan bagi produk nabati AS, serta menerima sertifikasi otoritas regulator AS untuk produk daging, unggas, dan susu.
Dalam bidang digital, Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas kemampuan entitas AS untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Pemerintah juga mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO dan akan menyelaraskan regulasi jasa melalui Komitmen Khusus yang direvisi di bawah skema Inisiatif Bersama WTO.
Di sektor industri berat, Indonesia menyatakan akan bergabung dengan Forum Global untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja. Dari sisi ketenagakerjaan, Indonesia berkomitmen mengadopsi larangan impor atas barang hasil kerja paksa, mereformasi undang-undang ketenagakerjaan untuk memperkuat hak berserikat dan perundingan kolektif, serta memperkuat penegakan hukum terkait.
Indonesia juga berjanji meningkatkan perlindungan lingkungan, termasuk dalam pengawasan kehutanan, memerangi perdagangan hasil hutan ilegal dan satwa liar, serta menerapkan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan dan memberantas praktik perikanan ilegal.
Lebih jauh, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral strategis, ke AS. Kedua negara juga berkomitmen memperkuat kerja sama di bidang ekonomi dan keamanan nasional, termasuk dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, serta penanganan penghindaran bea masuk.
Sebagai pelengkap, AS dan Indonesia mencatat kesepakatan komersial besar yang akan segera direalisasikan, termasuk pengadaan pesawat senilai US$3,2 miliar, pembelian produk pertanian seperti kedelai dan gandum senilai US$4,5 miliar, serta pembelian energi (LPG, minyak mentah, dan bensin) senilai US$15 miliar
Kesepakatan final dalam bentuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dijadwalkan akan dirundingkan dan diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan, sebelum ditandatangani dan diberlakukan secara resmi oleh kedua negara.
(lav)





























