Helfi Assegaf melanjutkan, selain melakukan penyitaan terhadap beras, pihaknya turut menyita beberapa dokumen lainnya. Seperti, dokumen legalitas dan sertifikat penunjang yang terdiri dari dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, dan legalitas perusahaan.
"Kemudian, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketika sesuai produk dan proses, serta dokumen lain yang berkaitan," tambahnya.
Ia menekankan, perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
"Ancaman hukuman yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Pidana TPPU 20 tahun dan denda Rp20 miliar," pungkasnya.
(ain)
No more pages


























