“Jadi kalau misalnya penyelenggara telekomunikasi mau menjalankan OTT ya silahkan dibuat OTT-nya, bersaing gitu, bisa nggak, kenyataannya nggak bisa kan,” ujar Alfons saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu.
Selain itu Alfons menyinggung terkait Satelit Palapa di Indonesia. Dengan adanya satelit tersebut, penyelenggara telekomunikasi di Indonesia juga tak bisa menjalankan layanan OTT. Hanya China yang bisa melakukannya, misalnya di Negeri Tirai Bambu itu memiliki WeChat untuk aplikasi pesan instan.
“Itu harus didukung oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat. Kita ada [Satelit] Palapa seperti saingannya WhatsApp tapi nggak jalan-jalan kan,” tutur Alfons.
Dia mengibaratkan pihak penyelenggara telekomunikasi di Indonesia seperti tak bisa menari, namun mereka menyalahkan lantai dansanya. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian. Alfons pun mengakui bahwasanya OTT di Indonesia saat ini dikuasai oleh AS dan hanya China yang bisa memberikan solusi pengganti untuk Facebook, X, dan lain-lain.
“Kayaknya tidak mudah kita mau membuat OTT bersaing seperti WhatsApp ya, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sangat penting, di mana data orang Indonesia ada di Amerika,” ungkap Alfons.
Kemudian dia memandang jika ada banyak kasus kejahatan di Tanah Air, penegak hukum merasa kesulitan untuk membongkarnya dan malah mengemis ke pihak layanan OTT. Hal ini perlu menjadi perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Itu yang perlu dibenerin, diurusin, supaya penyelenggara OTT bekerja sama atau menyediakan sarana bagi penegak hukum untuk cepat bisa mengidentifikasi penipu yang memanfaatkan OTT. Hal itu yang sangat penting hari ini, jangan ribet ngurusin segala macam yang lain,” sambung Alfons.
Usulan Mastel
Mastel dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025) sebut posisi mereka sejak awal adalah mendorong penerapan regulasi, bukan bermaksud mengkampanyekan pembatasan akses terhadap layanan OTT.
Pernyataan resmi Mastel merespons klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Digial (Menkomdigi) Meutya Hafid yang membantah soal isu pemerintah akan membatasi Voice over Internet Protocol (VoIP) atau layanan panggilan suara dan video berbasis internet termasuk WhatsApp Call.
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno menjelaskan bahwa relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
“Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” kata Sarwoto.
Menurut dia, keberadaan aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi penyelenggara telekomunikasi guna mendorong pemerintah merealisasikan prinsip-prinsip keadilan, kewajaran dan tak adanya perlakuan diskriminatif di antara para penyelenggara telekomunikasi dengan para penyedia layanan yang sama dengan layanan telekomunikasi, seperti WhatsApp Call dan WhatsApp Message.
Meutya Hafid akhir pekan lalu memberi klarifikasi bahwa kabar wacana pemblokiran layanan VoIP seperti beberapa fitur WhatsApp adalah bagian dari usulan beberapa kalangan yaitu dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Mastel. Pelaku jasa di bidang telekomunikasi menyampaikan pandangan soal penataan ekosistem digital termasuk relasi antara penyedia layanan OTT dan operator jaringan.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid.
Wacana Atur Layanan OTT
Sebagai informasi, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Denny Setiawan sempat menggulirkan wacana untuk mengatur layanan OTT di publik.
“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana [untuk memenuhi] layanan masyarakat, [karena masyarakat] tetap butuh kan WA [WhatsApp] ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” kata Denny dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
(far/wep)































