Logo Bloomberg Technoz

Mastel Singgung Penataan OTT Sesuai Regulasi, Bukan Batasi Akses

Farid Nurhakim
22 July 2025 14:05

Ilustrasi Whatsapp (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi Whatsapp (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menegaskan bahwa posisi mereka sejak awal mendorong penerapan regulasi yang telah berlaku, tanpa bermaksud melakukan pembatasan akses terhadap layanan Over-The-Top (OTT) yang lazim dijalani WhatsApp cs.

Hal ini menanggapi klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Digial (Menkomdigi) Meutya Hafid yang membantah soal isu pemerintah hendak membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP) termasuk WhatsApp Call.

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno dalam keterangan resmi, Selasa (22/7/2025), menerangkan relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi sudah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). 

Pada Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar berbunyi “Pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” terang Sarwoto.